Jangan lupa bookmark situs xamux.com ini ya!
Download aplikasi lirik lagu terlengkap
INGIN RASANYA AKU MEMBENCIMU
NAMUN BIBIR INI TAK MAMPU BERKATA
SAKIT HATI INI TERTUSUK DURI CINTAMU
TAPI MENGAPA HATI MASIH RINDU
CINCIN PERMATA BERWARNA BIRU
SEBAGAI TANDA CINTA DARIMU UNTUKKU
MASIH ADA KINI DI JARI MANISKU
NAMUN MENGAPA BERPALING CINTAMU
DIA.. KARENA DIAKAH TEMAN BARUMU
DIA.. ADAKAH DIA PENGGANTI DIRIKU
CANTIKKAH DIRIKU UNTUKMU
ATAU ENGKAU TLAH BOSAN LIHAT WAJAHKU
KATAKAN.. KATAKAN SAJA PADAKU
CINCIN PERMATA BERWARNA BIRU
SEBAGAI TANDA CINTA DARIMU UNTUKKU
MASIH ADA KINI DI JARI MANISKU
NAMUN MENGAPA BERPALING CINTAMU
DIA.. KARENA DIAKAH TEMAN BARUMU
DIA.. ADAKAH DIA PENGGANTI DIRIKU
CANTIKKAH DIRIKU UNTUKMU
ATAU ENGKAU TLAH BOSAN LIHAT WAJAHKU
KATAKAN.. KATAKAN SAJA PADAKU
KATAKAN.. KATAKAN SAJA PADAKU
Download aplikasi lirik lagu terlengkap
Tags : lirik lagu Cincin Permata Berwarna Biru Netty Sitompul, lirik lagu Netty Sitompul Cincin Permata Berwarna Biru, lirik Cincin Permata Berwarna Biru Netty Sitompul, lirik Netty Sitompul Cincin Permata Berwarna Biru, Kumpulan lirik lagu Netty Sitompul terlengkap, Kumpulan lirik lagu Dangdut terlengkap, Kumpulan lirik lagu Dangdut Netty Sitompul terlengkap, Download Lirik Lagu Cincin Permata Berwarna Biru Netty Sitompul, Chord dan Lirik Lagu Cincin Permata Berwarna Biru Netty Sitompul, Terjemahan Lirik Lagu Cincin Permata Berwarna Biru Netty Sitompul,Netty Sitompul Dangdut - Lirik Lagu Cincin Permata Berwarna Biru, Profil Netty Sitompul dan Lagu Cincin Permata Berwarna Biru, Genre Dangdut - Lirik Lagu Cincin Permata Berwarna Biru Netty SitompulCincin Permata Berwarna Biru
Saat berada di persimpangan jalan seperti pertigaan atau perempatan, kerap terlihat garis tegak lurus selang-seling berwarna hitam dan putih yang disebut zebra cross. Bukan tempat zebra atau hewan lainnya lewat, zebra cross berfungsi sebagai penanda untuk pengemudi kendaraan bermotor bahwa tempat tersebut ruang pejalan kaki menyeberang.
Penyebutan zebra cross sendiri muncul karena bentuknya yang serupa dengan motif warna tubuh zebra. Namun sebelum seperti sekarang, ternyata zebra cross memiliki warna biru kuning.
Zebra cross sendiri pertama kali muncul pada abad ke-20 di Inggris. Kala itu, volume kendaraan bertambah banyak di negara tersebut. Hal ini diiringi dengan meningkatnya angka kecelakaan kendaraan dengan pejalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini menyebabkan pemerintah Inggris pada waktu itu mencari solusi yang tepat agar angka kecelakaan dapat menurun. Sehingga, berbagai macam uji coba sarana penyeberangan jalan dibuat.
Awalnya, penyeberangan jalan dibuat dengan tanda seperti kancing logam dengan tiang pada bagian sampingnya. Kemudian, muncul sebuah inovasi yang dianggap paling efektif, yaitu membuat garis membentang dengan ukuran tertentu.
Garis penyeberangan ini dibuat dengan cat bermaterial logam dengan warna biru kuning. Namun tampaknya, warna ini cukup sulit dilihat pengendara sehingga sering kali mereka terlambat mengerem saat hendak tiba di penyeberangan.
Kemudian setelah dilakukan riset, pemerintah mengubah warna biru kuning menjadi hitam putih. Warna ini dipilih karena dianggap paling terlihat oleh pengendara di jalan.
Hingga pada 31 Oktober 1951, zebra cross pertama kali diresmikan sebagai solusi untuk keamanan penyeberangan jalan. Penyebutan zebra cross sendiri diusulkan Perdana Menteri Inggris saat itu James Callaghan.
Aturan Zebra Cross di Indonesia
Sarana penyeberangan ini juga diadopsi untuk pengaturan lalu lintas di Indonesia guna meningkatkan keselamatan para pejalan kaki. Zebra cross dapat ditemukan di berbagai tempat seperti persimpangan, sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat umum lainnya.
Peraturan pemasangan zebra cross terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, area yang diperbolehkan untuk pemasangan zebra cross adalah area dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah.
Area yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah area dengan arus kecepatan kendaraan yang rendah seperti jalanan di dalam kota. Sehingga, pemasangan zebra cross ini tidak boleh sembarangan.
Memasang zebra cross juga harus dilakukan di jalan yang memiliki jarak pandang cukup. Sarana penyeberangan ini harus dipasang pada jalan yang lurus. Selain itu, umumnya zebra cross tidak diletakkan pada tanjakan, turunan, dan tikungan.
Memiliki fungsi sebagai tempat menyeberang jalan, aturan zebra cross mengikat pejalan kaki dan pengendara. Jadi, tak hanya pengemudi saja yang diatur dalam zebra cross, melainkan pejalan kaki juga harus patuh pada aturan.
Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas ketika menyeberang. Apabila ada lampu rambu lalu lintas, tunggu hingga lampu berubah menjadi merah sebelum menggunakan zebra cross.
Sementara pengemudi, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dengan cara melambatkan kendaraan dan menghentikan kendaraan ketika ada yang menyeberang. Jika ada yang menyebabkan gangguan atau kerusakan pada zebra cross, maka siap-siap kena hukuman. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2.
Undang-undang tersebut menjelaskan perbuatan yang menyebabkan gangguan di zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan, dan yang menyebabkan kerusakan zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua tahun.
Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.